TASIKMALAYA, (KAPOL) – Kasus warga terlilit utang Bank Emok sudah menyebar dan menjadi perbincangan hangat. Bahkan, pembahasannya sudah sampai di DPR RI. Pertanda permasalahan ini serius.
Demikian diungkapkan Triono dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, saat berdialog dengan Aliansi Forum Peduli Tasikmalaya (AFDT), Senin (25/11/2019) di gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Menurutnya OJK dibentuk untuk melindungi masyarakat dan konsumen. Selama ini, kata Triono, berupaya melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Menjalin kerja sama dengan Pemkot melalui pembiayaan Wira Usahawan Baru (WUB) dan sudah berjalan sejak tahun 2018 tanpa bunga dengan modal maksimal lebih-kurang lima juta rupiah.
Di level provinsi, OJK bekerja sama dengan Pemprov dan BJB mengeluarkan program kredit Mesra dengan kredit sebesar lima juta rupiah.
“OJK membentuk pula Bank Wakaf Mikro disekitar Pesantren dengan dana yang bersumber dari Zakat dan Wakaf dengan margin 3% per tahun,” katanya.
Soal pola tanggung renteng sudah berjalan lama, diakui Triono, pada praktiknya suka disalahgunakan. “Padahal apabila dipergunakan dengan semestinya, itu akan mempermudah proses peminjaman,” katanya.
Di perbankkan formal, tanggung renteng berdasarkan perjanjian resmi dan polanya juga ada program pembinaan.