Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Banjar periode 2018-2023 menuai banyak kritik, proses penyusunannya dinilai belum sepenuhnya mengikuti petunjuk Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Yakni, tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah.
Diungkapkan Wahidan, Direktur Banjar Institute dalam proses penyusunannya banyak tahapan yang dilewati.
Sehingga, Bappeda beserta tim penyusun dinilai tergesa-gesa dan Bappeda dianggap mengabaikan pasal 57, 58, 59.
“Akibatnya perangkat daerah menjadi gugup dan gagap dalam menyusun Renstra di tiap-tiap OPD, sebab ada tahapan yang tidak dilalui sebagaimana perintah permendagri. Taunya tiba-tiba Musrenbang, Bappeda teledor,” tegas Wahidan, pada saat ditemui di kantornya, Rabu (01/05/2019)
Lebih jauh, Wahidan menilai proses penyusunan rancangan awal RPJMD ini tidak memenuhi prinsip demokratis dan pertisipatif, harusnya setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan melibatkan seluruh masyarakat atau stakeholder.
Hal tersebut dilihat pada saat musrenbang RPJMD yang belum lama digelar oleh pemerintah kota Banjar.
“Aspirasi dan kebutuhan masyarakat mutlak perlunya untuk diakomodir dalam RPJMD, perencanaan yang Bottom-up, disitulah perlunya keterlibatan dari semua pihak. Supaya arah pembangunan lima tahun kedepan dan capaian apa saja, langkah strategis apa yang akan dilakukan. Akan lebih komprehensif,” jelasnya.
Selain itu, draft rancangan awal RPJMD ada beberapa indikator capaian yang belum sinkron antar dokumen.
“Masih adanya ketidaksinkronan misalnya antara RPJPD 25 tahunan, janji politik dan visi misi Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih,” kata Tokoh muda Banjar yang dikabarkan sudah fitting baju pernikahan.
Lebih lanjut Wahidan mengatakan, rancangan awal RPJMD belum secara konkret menyentuh agenda kepemudaan, arah kebijakan kepemudaan belum mengarah pada penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pemuda.
“Perumusan masalah dan isu-isu strategis seperti lingkungan hidup, publik service baik sektor pendidikan dan kesehatan masih belum menyentuh ke akar masalah. Konten materinya masih banyak yang seperti copy paste pada periode sebelumnya, kepala Bappeda harus tanggungjawab,” sambungnya.
Padahal RPJMD merupakan dokumen periodik yang sangat penting dalam setiap proses pembangunan.
Sehingga penyusunannya diminta lebih teliti dan melibatkan semua pihak, agar perencanaannya terukur, sehingga hasilnya sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan kota Banjar.
“RPJMD itu kan sebagai acuan kerangka pembangunan lima tahun kedepan, dokumen daripada penjabaran visi-misi Wali Kota terpilih, oleh karenanya harus memuat rencana-rencana strategis, taktis dan terintegrasi yang logis dan terukur. Sebab perencanaan yang baik itu sepertiga dari kesuksesan suatu capaian,” pungkasnya. (Agus Berrie)***