KABAR POLISI

Satnarkoba Polres Garut Sikat Pengedar Sabu di Tarogong Kidul

×

Satnarkoba Polres Garut Sikat Pengedar Sabu di Tarogong Kidul

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Komitmen jajaran Polres Garut dalam memberangus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil menciduk seorang pria berinisial EW (32), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

​EW yang merupakan warga Tarogong Kidul ini tak berkutik saat petugas menyergapnya di kawasan Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (2/5/2026).

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut.

​Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, merinci bahwa dari tangan pelaku EW, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 25,65 gram (berat netto 21,69 gram).

​Menariknya, barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Di lokasi kejadian, polisi menemukan:

​Satu paket sabu dalam plastik klip bening.
​11 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”.
​20 paket sabu lainnya yang dibungkus tisu dengan balutan lakban cokelat.

​“Selain narkotika, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban, hingga satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujar AKP Usep Sudirman.

​Modus Sistem Tempel, Satu Orang DPO
​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EW mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial IK. Modus operandi yang digunakan pun tergolong klasik namun licin, yakni dengan sistem “tempel” di sekitar wilayah Tarogong Kidul.

​“Pelaku mengaku barang tersebut milik IK (kini DPO) dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Garut demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

​Kini, EW harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026.

​“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

​Pihak Polres Garut pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sementara itu, pengejaran terhadap IK terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
​(JM)