KAPOL.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu masih mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi barang bukti.
Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sejak hari Sabtu (12/09/2020) dan akan dilanjut dengan pemanggilan kedua pada Senin (14/9/2020) besok.
“Kalau yang hadir di hari pertama tapi ketika kita masih butuh klarifikasi kita panggil lagi,” ujar dia, Minggu (13/9/2020).
Nurhadi menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berawal saat video yang disebarkan oleh tim pemenangan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) bersangkutan.
Dalam video itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni tertangkap basah ikut menghadiri surprise ulang tahun untuk Taufik Hidayat yang merupakan Bapaslon Wakil Bupati Indramayu dari Partai Golkar.
Kejadian itu terjadi di lobby salah satu hotel di Bandung pada Rabu (9/9/2020) kemarin sekitar pukul 05.30 WIB, atau saat Bapaslon yang bersangkutan hendak berangkat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Nurhadi menjelaskan, proses penggalian fakta ini berlangsung selama 7 hari untuk menentukan apakah perbuatan Ketua KPU Kabupaten Indramayu masuk dugaan pelanggaran atau tidak.
Proses selanjutnya kemudian akan membuat kajian atau proses penanganan pelanggaran yang dilakukan.
“Setelah itu kajian langsung kita kirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Nurhadi.***