KANAL

Hanya Karena Utang 900 Ribu, Satu Keluarga di Indramayu Dihabisi dan Ditimbun di Belakang Rumah

×

Hanya Karena Utang 900 Ribu, Satu Keluarga di Indramayu Dihabisi dan Ditimbun di Belakang Rumah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang merenggut lima nyawa sekaligus di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu

​Aksi keji yang sempat membuat geger warga ini ternyata didalangi oleh tersangka utama, Ririn Rifanto, yang dibantu rekannya, Priyo Bagus Setiawan. Ironisnya, motif di balik pembantaian satu keluarga ini dipicu oleh persoalan sepele utang modal minyak goreng sebesar Rp 900 ribu.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka Ririn menyimpan dendam mendalam terhadap korban, Budi Awaludin. Karena uang pinjaman tak kunjung dikembalikan dan terdesak kebutuhan ekonomi, tersangka gelap mata hingga merencanakan pembunuhan sejak 24 Agustus 2025 lalu.

​”Tersangka merasa sakit hati. Karena desakan ekonomi dan rasa dendam, ia mengajak rekannya (Priyo) untuk mengeksekusi niat jahat tersebut dengan iming-iming imbalan materi,” ujar Kombes Hendra, Senin (11/5/2026).

​Kekejaman bermula pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025. Dengan dalih ingin membicarakan bisnis sembako, kedua pelaku bertamu ke rumah korban di Jalan Siliwangi. Saat korban Budi Awaludin lengah ketika hendak membuatkan kopi, tersangka langsung menghantamkan palu besi yang telah dimodifikasi ke arah kepala korban. Budi tewas seketika di tempat.

​Seolah kehilangan rasa kemanusiaan, pelaku menyisir isi rumah untuk menghilangkan saksi mata. Ayah korban yang sudah sepuh, Sachroni, serta istri korban, Euis Juwita Sari, turut dihabisi tanpa ampun.

​Yang paling mengiris hati, dua buah hati korban yang masih di bawah umur, Ratu dan Bela, tak luput dari amukan pelaku. Balita berinisial B bahkan ditemukan tewas mengenaskan di dalam bak mandi.

​Usai melakukan aksi biadabnya, kedua tersangka berupaya keras menghilangkan jejak. Kelima jenazah korban ditimbun dalam satu lubang sempit di belakang rumah. Mereka juga membersihkan bercak darah dan membalikkan kasur untuk menyamarkan TKP.

​Tak berhenti di situ, pelaku sempat mengoperasikan ponsel milik korban dan memperbarui status WhatsApp. Tujuannya, agar kerabat mengira keluarga tersebut sedang bepergian ke luar kota. Sementara itu, mobil pikap milik korban digadaikan senilai Rp 14 juta untuk modal pelarian.

​Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelarian Ririn dan Priyo berakhir di Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin dini hari. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena keduanya berusaha melawan saat akan diamankan.

​”Kini kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kombes Hendra.

​Kasus ini menjadi catatan kelam di tanah Wiralodra, di mana nyawa satu keluarga harus melayang hanya karena persoalan piutang yang tak seberapa dibandingkan nilai kehidupan. (Jae)