HUKUM

Bebas dari Penjara, Dada Rosada: Saya Dekat dengan Masyarakat

×

Bebas dari Penjara, Dada Rosada: Saya Dekat dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dada Rosada

KAPOL.ID – Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung bebas dan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, terhitung Jumat 26 Agustus 2022.

Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin Dada Rosada menyapa media yang sudah menunggu di luar lapas

Dada mengaku sebelum beraktifitas menemui masyarakat akan menikmati istirahat dulu satu atau dua hari di rumah.

“Tidak akan menolak jika ada yang memintanya maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Ia mengaku dekat dengan masyarakat dan wartawan, jika ada yang meminta maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat maka tidak akan menolak.

Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. ***