KAPOL.ID – Sengketa pesangon mantan teknisi Lion Air senilai Rp400 juta masih bergulir di pengadilan. Kuasa hukum penggugat, Odie, mempersoalkan adanya bantahan eksekusi yang menghambat pencairan hak kliennya.
Menurut Odie, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memenangkan kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan tersebut, Lion Air dihukum untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
“Putusan sudah inkrah, klien kami berhak atas pesangon Rp400 juta. Bantahan eksekusi ini kami nilai hanya mengulur waktu pemenuhan hak pekerja,” tegas Odie, Sabtu (26/9).
Odie menjelaskan, kliennya merupakan teknisi yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi yang layak. Perhitungan Rp400 juta tersebut, kata Odie, sudah sesuai dengan masa kerja dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia telah mengajukan permohonan eksekusi, namun mendapat perlawanan.
Odie berharap majelis hakim menolak bantahan tersebut dan melanjutkan ke tahap sita eksekusi apabila perusahaan tetap tidak menjalankan putusan secara sukarela.
Sementara itu, kuasa hukum Lion Air, Jefri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Iya benar, memang ada gugatan pesangon teknisi itu,” ujar Jefri singkat.
Jefri tidak banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi bantahan eksekusi Rp400 juta. Ia hanya membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses di pengadilan.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Serang masih menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa bantahan eksekusi yang diajukan pihak Lion Air. ***








