BISNIS

Begini, Jarak Aman Pasang APK Pemilu dengan Jaringan Listrik PLN

×

Begini, Jarak Aman Pasang APK Pemilu dengan Jaringan Listrik PLN

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Memasuki periode masa kampanye pemilihan umum tahun 2024, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat segera melakukan sosialisasi jarak aman alat peraga kampanye (APK) di lingkungan PLN UID Jawa Barat.

Hal ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat yang melakukan pemasangan APK di aset kelistrikan PLN.

Menurut Hafazah, MUP3 Majalaya, pihaknya terus melakukan Pemetaan secara digital maupun manual terkait database kerawanan instalasi Ketenagalistrikan pada jaringan tegangan tinggi, menengah dan rendah yang berpotensi membahayakan masyarakat umum.

Ia menyampaikan, saat memasuki masa kampanye pemilihan umum tahun 2024 ini, banyak sekali ditemukan bendera, Baliho, dan Umbul Umbul yang dipasang di berbagai lokasi termasuk di instalasi kelistrikan.

Hal ini tentu saja bisa membahayakan masyarakat jika tidak mengetahui jarak amannya.

“Jarak aman antara APK dengan jaringan listrik PLN ini sebaiknya lebih kurang 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan dari kabel tegangan rendah kurang lebih 1 meter, masyarakat harus benar-benar hati-hati karena jarak yang terlalu dekat bisa menyebabkan ledakan dan kebakaran” tambah Hafazah.

Dilokasi lain Susiana Mutia, General Manager PLN UID Jawa Barat juga memberikan pernyataan bahwa pihak PLN terus meningkatkan kepedulian pegawai dan tenaga alih daya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta melaporkan apabila menemukan kerawanan instalasi Ketenagalistrikan maupun kegiatan masyarakat yang berbahaya dengan prinsip Everybody is Safety Inspector.

Selain itu pula, pihak PLN juga terus melakukan sosialisasi bahaya listrik dan jarak aman kepada masyarakat umum dan meningkatkan frekuensi secara efektif baik secara pertemuan langsung, maupun melalui berbagai media sperti media sosial dan media massa.

Di lapangan masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan bantuan petugas terkait kelistrikan, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi PLN mobile yang sudah dapat diunduh di play store atau App Store. ***