GARUT, (KAPOL).- Pemerintah Kabupaten Garut harus membayar retribusi membuang sampah ke TPA Legoknangka, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sebesar Rp 270 Ribu per ton.
Sedangkan target per harinya Pemkab Garut harus membuang sampah sebanyak 100 ton.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut, Uu Saepudin, Kamis (17/10/2019).
Ia menuturkan, sekarang ini penanganan sampah biayanya sangat mahal.
Oleh karena itu masyarakat harus dibiasakan membuang sampah pada tempatnya. Karena ke depan pembuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi, tak hanya denda tetapi juga sanksi pidana.
“Kedepan kita merencanakan pemberlakukan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan untuk ketertiban buang sampah, bukan lagi sanksi ringan (tipiring), tetapi denda Rp 50 juta. Sejak sekarang sosialisasi akan terus dilakukan,” kata mantan kepala Dinas PUPR tersebut.
Terkait rencana kerjasama pemakaian Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Legoknangka, Uu menjelaskan, Pemkab Garut dituntut untuk bisa memilah milah sampah yang bisa atau tidak bisa diolah.
Karena sampah yang dibuang ke TPSA Legoknangka harus yang bisa diolah.
“Jadi begini, oleh Pemprov Jawa Barat kita diberi target memberi kontribusi sampah yang bisa diolah 100 ton per hari. Tak hanya itu, kita juga harus bayar retribusi Rp 270 ribu rupiah per ton dalam sehari,” ujarnya.
Uu menjelaskan, setiap harinya sampah yang dibuang ke TPAS Pasirbajing mencapai 300 ton.
Akan tetapi sampah tersebut merupakan campuran dari berbagai jenis sampah di antaranya ada sampah yang bisa diolah dan tidak.
“Nah, ketika harus dibuang ke Legoknangka otomatis sampah itu yang harus bisa di olah. Siapa yang harus memilah milah sampah itu, Ya kita Pemkab Garut,” ucapnya.
Masalahnya, kata Uu, Pemerintah Kabupaten Garut belum memiliki alat pemilah sampah mana yang bisa diolah atau tidak.
Penciptaan konsep pemilahan sampah tersebut saat ini menjadi hal yang harus diupayakan Pemkab Garut kedepan.
“Kita belum punya alat pemisahan, itu yang menjadi pemikiran kita. Jika pembuangan ke Legoknangka sudah mulai dilakukan, maka Garut harus sudah bisa melakukan pemisahan sampah, menyiapkan kendaraan baru berupa truk besar untuk mengangkut sampah. Jadi masih banyak yang harus dikaji dan menyiapkan anggarannya,” katanya. (KAPOL)***