KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah videotron di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026).
Langkah ini merupakan buntut dari kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan penyegelan dilakukan usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati adanya keterkaitan langsung antara penebangan pohon dengan keberadaan videotron yang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
”Hari ini kami segel videotronnya karena memang belum ada izin. Ini tindak lanjut dari kasus penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Pemkot Bandung berkomitmen tegas menegakkan perda sekaligus menjaga lingkungan,” tegas Bambang di lokasi.
Aksi nekad memangkas pohon tersebut terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf J Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Sesuai aturan, pelaku wajib mengganti 10 pohon untuk setiap satu pohon yang ditebang tanpa izin, plus denda Rp 10 juta per pohon.
Akibat membantai 10 pohon, pihak penanggung jawab dijatuhi sanksi berat wajib menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp 100 juta. Menurut Bambang, seluruh sanksi denda dan kewajiban penanaman tersebut kini telah dipenuhi oleh pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja menebang belasan pohon itu lantaran dianggap menutupi pandangan (visibilitas) videotron. Meski begitu, Satpol PP tidak langsung percaya begitu saja dan terus mendalami kasus ini.
”Pengakuan di BAP menyebutkan penebangan dilakukan subkontraktor pengerjaan taman dan mereka mengaku bertanggung jawab. Namun, penyidikan terus berjalan untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain,” bebernya.
Bambang meluruskan bahwa sanksi penyegelan hanya menyasar unit videotron tak berizin. Aktivitas olahraga maupun operasional usaha Padel Club Six Nine tetap berjalan normal karena seluruh izin bangunannya telah memenuhi syarat instansi teknis.
”Usaha padelnya tidak ada masalah, perizinannya lengkap. Yang kita kunci hanya videotronnya saja,” tambahnya.
Eksekusi penyegelan ini dilakukan secara gabungan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), hingga Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat ini DPKP tengah menyiapkan titik penanaman 100 pohon pengganti.
Sementara untuk perbaikan fasilitas trotoar yang rusak, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) demi memulihkan kenyamanan ruang publik.
Satpol PP memastikan segel pada videotron tak akan dibuka sebelum seluruh kewajiban dan kelengkapan izin benar-benar dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (AM)






