KAPOL.ID – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, ditolak massa aksi, karena saat membaca rekomendasi terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepanjangan. Padahal Bupati sudah dipersilakan naik ke atas mobil komando massa. Namun rekomendasi yang dibacakan terlalu panjang, sampai 15 menit.
“Jangan copy paste dari Kota Bandung,” kata salah seorang pengunjuk rasa.
Bupati berjanji akan merevisi dan akan menugaskan Sekda KBB, kemudian hasilnya akan dikirim via email dan WA kepada para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Koalisi 9 KBB.
Aksi penolakan RUU Ombibus Law itu diusung sembilan elemen buruh di KBB, diikuti sedikitnya 1200 orang. Tampak hadir sebagai koordinator dari masing-masing elemen, Budiman (Ketua DPC SPN), Wagimin (Ketua DPC SBSI 92), Riyan (Ketua DPC GOBSI), Dadang Suhendar (Ketua DPC KSPSI dan Ketua PC KEP SPSI KBB), Dede Rahmat (Sekertatis KC SPMI), Mujiono (Ketua PC RTMM SPSI), Kuswana (Ketua PC TSK SPSI), Rahmansyah (Ketua PC KAHUT SPSI), dan Wanda Irawan SH (Ketua DPC LEM SPSI).
Isi tuntutan Koalisi SB/SP KBB di antaranya: “Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja; segera berlakukan UMSK KBB, 2020, segera buatkan Perbub tentang ketenagakerjaan, Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap buruh; dan laksanakan seluruh janji politik Aa Umbara terhadap buruh KBB. (RS)