KAPOL.ID – Bupati Ciamis sudah mempertimbangkan terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H di Kabupaten Ciamis. Menurutnya, saat ini sudah menampung masukan dari berbagai pihak. Dipertimbangkan dengan perkembangan terbaru di sektor keagamaan, kesehatan, dan keamanan.
“Apabila pilihannya tidak dilaksanakan dengan faktor-faktor yang tidak memungkinkan, kami bisa menyampaikan selamat Idulfitri melalui media daring agar bisa diakses semua orang,” katanya.
Untuk pelaksanaan salat Id di Masjid Agung Ciamis, menurutnya, ditiadakan. Pasalnya standar kesehatan physical distancing sulit diterapkan. Kendati begitu di masjid-masjid desa masih bisa dilaksanakan.
Artinya, apabila kondisi terkendali, menurutnya bisa melaksanakan kegiatan salat Idulfitri di masjid-masjid desa dengan menerapkan protokol kesehatan. Rekomendasi tersebut dipertimbangkan dari penilaian gugus tugas dan kebijakan pemerintah pusat.
Sedangkan di sektor keamanan Polres Ciamis siap mendukung kebijakan Pemkab Ciamis terkait keputusan mengenai salat Idulfitri.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.Ik, mengintruksikan Babinkabtibmas untuk memberikan imbauan kepada pengurus masjid, jika salat Idulfitri dilaksanakan agar menerapkan protokoler kesehatan yang sudah ditentukan dan direkomendasikan gugus tugas penanganan Covid-19.