KAPOL.ID – Buntut adanya pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Bupati Cianjur Herman Suherman melarang masyarakat melakukan nikah siri atau dibawah tangan.
Pasalnya pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Diketahui, pernikahan sesama sejenis antara AY (25) seorang wanita asal kalimantan Selatan yang mengaku sebagai pria dan menikahi IH (23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Herman Suherman menegaskan, pernikahan masyarakat haruslah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing Kecamatan. Sehingga tidak terjadi kekeliruan.
“Saya sampaikan ke warga Cianjur dilarang nikah siri, harus terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag) KUA di Kecamatan masing-masing. Karena di KUA itu harus lengkap by name by address, KTP, keturunannya, agamanya, jenis kelaminnya dan lain-lain,” kata Herman, Selasa, (12/12/2023).
Pernikahan sejenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi sebut Herman tidak akan terjadi, bila berkoordinasi dengan KUA Kecamatan dan pemerintah setempat.
“Sehingga kalau melalui KUA pernikahan sejenis tidak akan terjadi. Bahkan Kades juga tidak tahu karena saat itu tengah ada di luar kota,” ujarnya.
Selain itu, Herman mengimbau, agar tidak mencari jodoh lewat media sosial, mengingat rawan terjadi penipuan.
“Hati-hati kenalan di media sosial karena wajah bisa dirubah, data identitas bisa dirubah. Jadi Hati-hati Kalau cari jodoh jangan langsung saja,” katanya.
Sebelum, AY perempuan asal Kalimantan mengaku sebagai seorang laki-laki berhasil menikahi IH (23) perempuan asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi. Keluarganya pun mengaku merasa tertipu setelah identitasnya terbongkar. ***