KANAL

Bupati Garut Pastikan Tahun Depan Jalan Ibrahim Ajie Bisa Dipakai

×

Bupati Garut Pastikan Tahun Depan Jalan Ibrahim Ajie Bisa Dipakai

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan, didampingi Kadisparbud Garut, Agus Ismail serta Kabid Binamarga Dinas PUPR, meninjau pembangunan jalur penghubung Jalan Ibrahim Adjie, yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (31/8/2022).

KAPOL.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan bahwa Jalan Ibrahm Ajie, mulai dari Jalan Cipanas Baru (Samping Harmoni) hingga Sigobing di Kecamatan Tarogong Kaler tahun depan sudah bisa digunakan.

Jalan itu merupakan lanjutan dari Jalan Lingkar Cipanas yang dimulai dari Jalan Raya Samarang hingga Sigobing yang terusannya bisa nyambung ke Jalan KH. Anwar Musaddad menuju Kawasan Wisata Situ Bagendit di Kecamatan Banyuresmi juga nyambung ke Jalan Otista menuju Bandung.

“Jalan sepanjang enam kilometer ini merupakan kawasan premium pariwisata Kabupaten Garut yang benar-benar akan kita lindungi. Disepanjang jalan ini juga tidak boleh ada rumah-rumah yang melanggar dan kami akan memperketat pengawasan,” tutur Rudy saat melakukan peninjauan jalur penghubung Jalan Ibrahim Adjie, di Kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (31/8/2022).

Karenanya lanjut Rudy yang didampingi Kadisparbud Garut, Agus Ismail serta Kabid Binamarga Dinas PUPR, jika nantinya ditemukan ada yang membangun rumah atau melanggar aturan di kawasan premium tersebut, petugas tidak akan segan-segan untuk melakukan penggusuran hingga merobohkannya.

“Pokoknya siapapun yang membangun rumah dikawasan premium wisata ini berarti ia telah melanggar Perda, Maka bupati bertanggungjawab untuk dilakukan penggusuran dan perobohan terhadap siapa pun yang berani melanggar Perda,” tegas Rudy.

Agar pelaksanaan segala pembangunan di Kabupaten Garut bisa berjalan aman, lancar serta sesuai haarapan dan aturan yang berlaku, Rudy pun mengajak semua pihak agar ikut mengawasinya, terutama pengerjaan pembangunan jalan tersebut.

Jika hasilnya memang bagus lanjut ia, maka pihaknya pun akan mengapresiasi.

Tapi sebaliknya, jika tidak sesuai harapan atau jelek maka ia akan meminta perbaikan.

“Jika memang hasil pengerjaannya jelek, maka kami akan meminta segera untuk adanya perbaikan, dan kalau ternyata yang bersangkutan tidak mau melakukan perbaikan maka apa daya, proses hukum lah yang akan berbisacara nanti,” imbuhnya.***