KAPOL.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengimbau para pelaku/pengelola usaha atau tempat wisata agar lebih memperketat siapapun tamu yang datang.
Terutama bagi mereka yang datang dari luar kota, untuk bisa memperlihatkan hasil negatif uji rapid test atau PCR yang masih berlaku saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Upaya tersebut tutur Rudy, perlu dilakukan, demi mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Terutama penyebaran yang dibawa dari tamu luar yang sengaja datang untuk menikmati liburan tahun baru di Kabupaten Garut.
Selain imbauan bisa memperlihatkan hasil negatif rapid tes bagi siapapun tamu yang datang, dalam surat edaran bernomor 443.1/118/KESRA, tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease-19.
Bupati pun meminta pihak pelaku usaha atau pengelola perhotelan dan rumah makan agar dapat membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.
“Surat edaran bupati Garut itu pun saya buat atas dasar tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, tentang pelanggaran perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa , serta dalam rangka menyikapi semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif corona virus disease 2019 (Covid-19) secara sidnifikan, tren keterisian tempat tidur/bed di rumah sakit dan angka kematian yang meningkat, maka diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha bersama masyarakat untuk membantu aktivitas dan menghindari kerumunan massa, khususnya saat liburan natal dan tahun baru,” imbuhnya.***