KANAL

Buruh di Sumedang, Menolak Aturan Ketenagakerjaan yang Bikin Sengsara

×

Buruh di Sumedang, Menolak Aturan Ketenagakerjaan yang Bikin Sengsara

Sebarkan artikel ini

RATUSAN pekerja dari berbagai organisasi buruh di Kab. Sumedang, Senin (11/11/2019), mendatangi Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.

Mereka diantaranya dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia (PEPPSI), Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan organisasi lainnya.

Ketua DPC SPSI Sumedang, Guruh Hudhyanto mengatakan, kedatangan lebih dari 700 buruh ke IPP Sumedang itu, ingin menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Hal itu, menjelang ditetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) melalui Pemprov Jawa Barat (Jabar) dalam hal ini Gubernur Jabar.

“Aksi unjuk rasa hari ini, diterima langsung Bupati Sumedang, kami telah sampaikan bahwa menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dijadikan sebagai dasar dalam penetapan UMK Kab. Sumedang tahun 2020,” ucapnya.

Menurut Guruh, meskipun pada 21 November 2019 nanti UMK tersebut akan ditetapkan.

Namun, pihaknya menolak adanya Upah Minimum Padat Karya (UMPK) atau Upah Khusus di Sumedang sebab, nilainya lebih kecil dari UMK sehingga hal itu bertentangan dengan pasal 9 Undang undang nomor 13 tahun 2003 terlebih, UMPK tidak ada dasar landasan hukumnya.

Salah satu Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang mewakili SPSI, Jayadi Prasetya mengatakan, sejatinya Pemkab Sumedang melakukan/membuat kajian tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai dengan jenis kelompok usaha/kode industri masing masing yang ada di Sumedang.

“Melalui aksi ini, Pemkab Sumedang melalui Bupati, harus menetapkan dan merekomendasikan UMK tahun 2020 kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil agar naik sebesar 18,5 persen dari UMK tahun 2019 atau senilai Rp 3.415.239,56,” ujarnya.

Jayadi meminta penegakan hukum atau Law Inforcement ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Kami pun meminta cabut Permendag Nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan import tekstil dan produk tekstil. Selain itu, terang Jayadi, agar dapat menolak Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ucapnya.

Ia meyarankan agar perbaiki pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, terutama berkaitan dengan pelayan ditingkat Faskes dan Rumah Sakit.

Sehingga, pihaknya telah menyampaikan untuk menolak rencana pemerintah merevisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dinilai menyengsarakan dan merugikan buruh.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengaku jika pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi para buruh.

“Pasa intinya kami menyetujui dengan apa yang jadi tuntutan para buruh tersebut,” ujarnya. (Devi Supriyadi)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id