HUKUM

CIANJUR: Kasus Pembunuhan Ibu Muda, Ternyata Pelaku Cemburu

×

CIANJUR: Kasus Pembunuhan Ibu Muda, Ternyata Pelaku Cemburu

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Peri Maulana (29), tega menghabisi nyawa kekasihnya Ayu Lestari (25), diduga dipicu karena cemburu buta.

Bahkan, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat korban seolah bunuh diri.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan, korban dan pelaku diketahui sudah beberapa tahun menjalin hubungan asmara.

Namun, pada saat itu terjadi cekcok karena dipicu pelaku mendapati pesan dari pria lain di telepon celuler milik korban.

Pelaku pun menuduh korban berselingkuh dengan pria tersebut.

“Motifnya karena Cemburu. Tersangka menjalin hubungan dengan korban sebagai kekasih, kemudian saat kejadian korban ketahuan oleh pelaku ada isi pesan kepada lelaki lain dan dituduhkan bahwa lelaki itu selingkuhan korban,” kata dia, Kamis (26/10/2023).

Lantaran emosi, lanjut Aszhari, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Bahkan, pelaku menutupi jejaknya menggantung korban agar terlihat seperti meninggal karena bunuh diri.

“Korban dianiaya hingga meninggal. Lalu korban digantung sejak Senin malam, dan ketahuan pada Selasa pagi,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, korban ditemukan meninggal dengan penuh kejanggalan, sehingga korban diduga dibunuh bukan bunuh diri.

“Ada kejanggalan dalam kematian korban, mulai dari kaki yang menyentuh tanah hingga terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh. Bahkan, makin menguatkan kami jika korban ini dibunuh ialah darah di bagian mulut. Makanya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Menurut Tono, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika ibu muda beranak satu itu memang dibunuh. Kemudian pihak kepolisian menangkap Peri Maulana yang merupakan kekasih korban.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada Peri. Kemudian setelah dimintai keterangan, pelaku (Peri) mengakui perbuatannya. Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya pada Rabu pagi atau kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata dia.

Tono mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan disaksikan anak korban yang masih berusia empat tahun. “Anak korban menyaksikan ibunya dibunuh pelaku,” kata dia.

Tono menjelaskan, anak korban merupakan saksi kunci pembunuhan yang dilakukan Pelaku terhadap ibunya. “Kasus pembunuhan dengan modus gantung diri terungkap dari keterangan anak korban.

Menurut Tono, anak korban saat ini tinggal bersama pamannya. Namun pihak kepolisian melakukan pendampingan serta pengobatan psikologi lantaran dikhawatirkan muncul trauma berkepanjangan.

“Dititip di paman korban, tapi tetap kami dampingi. Kami juga beri pendampingan psikologis,” kata dia.

Tono menambahkan akibat perbuatannya Peri dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***