KABAR POLISI

CIANJUR: Rumah Penampungan TKW Ilegal Digrebek Polisi

×

CIANJUR: Rumah Penampungan TKW Ilegal Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Seorang pelaku dan 10 orang calon Tenaga kerja Wanita (TKW) ilegal berhasil diringkus saat penggerebekan oleh Polres Cianjur di Kawasan Puncak Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan, usai polisi mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW secara ilegal.

Bahkan, ada salah satu penampungan berada di kawasan Puncak lebih tepatnya di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.

“Kemudian anggota langsung melakukan pengecekan ke kampung tersebut, ternyata benar ada salah satu rumah tingkat dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia ilegal dan akan diberangkatkan keluar negeri,” kata dia di Mapolres Cianjur, Jumat (9/6/2023).

Setelah menerima laporan anggota, lanjut Aszhari, satreskrim Cianjur langsung menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.

Dari rumah itu, seorang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan TKW atau PMI ilegal berinisial SA (38) berhasil diringkus.

“SA ini merupakan pemilik rumah sekaligus jaringan pemberangkatan TKW ilegal,” kata dia.

Aszhari menyebut pihaknya juga mengamankan 10 orang calon TKW asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi yang rencananya dikirim ke luar negeri.

“Mereka (calon TKW) ini diberangkatkan ke berbagai negara di Timur Tengah secara ilegal. Karena seperti yang diketahui, moratorium pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih diberlakukan. Makanya TKW ini kita amankan untuk nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA ternyata sudah lebih dari 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung dan pemberangkatan dari calon TKW illegal.

“Dari keterangan pelaku, selain 10 orang TKW tersebut sudah puluhan TKW yang diberangkatkan selama setahun terakhir,” kata dia.

Menurutnya polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar tindak pidana perdangan orang bermodus pemberangkatan TKW secara ilegal.

“Pelaku ini tidak mungkin bekerja sendiri. Makanya masih kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 dan pasal 83 Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. ***