KAPOL.ID – Menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Cianjur punya cara sendiri. Pemberlakuan PSBB tidak dipayungi dengan Peraturan Bupati (Perbup) seperti kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.
Kondisi itu disorotu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur, Prasetyo Harsanto. Menurutnya, terkesan longgar, karena tidak diperkuat dengan Perbup, hanya surat edaran atau surat keputusan bupati sebagai dasar hukum.
“Tidak ada sanksi yang tegas,” katanya. Padahal PSBB sudah diberlakukan di 18 kecamatan. Surat edaran atau SK Bupati, dinilai lemah. “Salah satu konsekuensiya tidak bisa menerapkan sanksi,” ujarnya lagi.
Prasetyo memandang SK Bupati tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk merealokasi APBD saat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini. Dia juga mempertanyakan keputusan PSBB 18 kecamatan yang diberlakukan.
“Saya juga belum paham dasar penetapan 18 kecamatan yang melakukan PSBB Parsial.
Kecamatan yang sudah jelas ada yang positif Covid-19 seperti Kecamatan Cijati tidak menjadi zona merah, Kecamatan Cikadu serta Sukanagara yang menjadi titik mudik terbanyak tidak diberlakukan PSBB, Kecamatan Naringgul, Campakamulya, Pasir Kuda, Takokak, Leles yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi tidak PSBB,” katanya.
Dia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup), karena ada realokasi APBD di dalam pelaksanaannya.
Namun Kabag Hukum Pemkab Cianjur, Sidiq El Fatah punya pandangan lain. Dasar hukum yang digunakan cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub). “Kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati, secara keabsahan dan kelegalan memiliki kekuatan yang sama,” katanya.
Terkait pelaksanaan teknis pun, kata dia, sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati. Mwnurutnya, hal itu tidak akan mempengaruhi berjalannya PSBB dan SK Bupati itu sudah bisa digunakan sebagai payung hukum dalam PSBB Parsial.












