KAPOL.ID – Aktivis Perempuan Tasikmalaya, Heni Hendini tak habis pikir dengan ayah merangkap kakek serta cucu sekaligus anak. Tak lain yang dibicarakan seorang lelaki yang tega menghamili anaknya sendiri di Kawalu Kota Tasikmalaya.
“Siapa pun, tidak akan bisa menerima realita tersebut. Apalagi kejadian memalukan itu muncul di berbagai media,” ujarnya kepada Kapol, Kamis (15/1/2020).
Entah apa yang merasuki MM (44) memang. Modus pijat terhadap anaknya dengan alasan kebugaran menjadi pintu masuk untuk berhubungan badan.
Tak tanggung-tanggung, rumahnya sendiri menjadi lokasi favorit hingga sang anak hamil dan melahirkan anak sekaligus cucu MM.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, pelaku sudah diamankan dan sudah ditahan di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Perbuatan cabul tersebut lebih dari 10 kali sejak tahun 2018 hingga 2019 akhir.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal pasal 81 ayat 3 Undang Undang No 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Tak habis pikir
Heni juga mengatakan menjadi hal yang paling penting bagaimana pola hidup bersama dengan komunikasi yang sehat.
Orang tua mampu membangun pola komunikasi yang hangat hingga anak mampu berkomunikasi bercerita tentang hal apapun kepada orang tuanya.
“Di sinilah betapa pentingnya pengetahuan dan pendidikan anak terhadap siklus alamiah yang bakal dihadapi remaja perempuan. Pertanyaannya, program pemerintah terhadap kesehatan reproduksi remaja sudah jalan belum,” katanya. ***