KANAL

DPO Pelaku Kasus Curas Jual Tokek, Tertangkap

×

DPO Pelaku Kasus Curas Jual Tokek, Tertangkap

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengamankan pelaku curas.

DPO Polisi kasus dengan modus berpura-pura menjual tokek itu, diketahui bernama Neneng Yonita Akres (50) dan ditangkap di rumahnya, Baleendah Kabupaten Bandung.

“Penangkapan Neneng merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka lain yang ditangkap lebih dulu,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, Senin (3/6/2019).

Pelaku ini ditangkap berdasarkan pemeriksaan tiga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap, sebelumnya memang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dikatakan, Neneng ditangkap tim Reskrim Polres Sumedang pada Senin sore.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku, Neneng bertugas mencari calon korban dan meyakinkan korban untuk membawa uang tunai ke lokasi kejadian,” tuturnya.

Jadi pelaku ini mengajak korban bertemu oleh para pelaku lainnya untuk bertransaksi jual beli hewan tokek.

“Akan tetapi sewaktu perjalanan di dalam kendaraan, korban disemprot cairan balsem kearah muka yang mengakibatkan korban tidak dapat melihat,” ucapnya.

Setelah itu, para pelaku mengambil uang korban sejumlah puluhan juta rupiah.

“Yang TKP Situraja uang disimpan di dalam dasbor mobil sebesar Rp 48 juta. Sebelumnya di sekitar tempat pemakaman wilayah Cisarua pelaku juga dengan modus yang sama mengambil uang milik korban dengan cara korban disetrum menggunakan alat taser gun,” tuturnya.

Menurut Hartoyo, dari tangan Neneng polisi menyita barang bukti yakni 1 buah HP, dompet, serta 1 mobil Toyota Inova. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. (Devi)***