KANAL

DPRD Jabar Pertanyakan Arah Kebijakan Pemekaran Daerah ke Kementerian Dalam Negeri

×

DPRD Jabar Pertanyakan Arah Kebijakan Pemekaran Daerah ke Kementerian Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komisi I DPRD Jawa Barat secara tegas mendesak pemerintah pusat agar memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemekaran daerah, khususnya terhadap sejumlah usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat yang hingga kini masih jalan di tempat.

Komisi I DPRD Jabar melaksanakan koordinasi dan konsultasi bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan strategis itu berlangsung di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

​Turut hadir mendampingi dalam rombongan tersebut, perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.

​Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengungkapkan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berjalan saat ini memiliki karakteristik yang cukup unik. Menurutnya, pembatasan tersebut tidak pernah dituangkan dalam regulasi tertulis yang spesifik, melainkan berwujud diskresi serta komitmen politik (political decision) antara pemerintah pusat dan DPR RI.

​”Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” ujar Rahmat.

​Lebih jauh Rahmat memaparkan, secara yuridis, pemerintah pusat memanfaatkan “dasar hukum pasif” yang bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran daerah mengamanatkan adanya aturan turunan teknis. Namun, hingga detik ini pemerintah pusat belum merampungkan maupun menandatangani dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

​”Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi ‘rem darurat’ legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat,” ucap Rahmat

​Rahmat juga merinci setidaknya ada tiga pertimbangan mendasar mengapa pemerintah pusat masih bersikukuh menahan keran pemekaran wilayah.

Pertama, menyangkut beban fiskal negara di mana pembentukan daerah baru membutuhkan alokasi anggaran operasional dan infrastruktur awal yang sangat masif, mencapai ratusan miliar rupiah per wilayah, sementara prioritas anggaran saat ini difokuskan pada stabilitas ekonomi nasional dan program strategis berdampak luas.

​Kedua, terkait kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI.

​Ketiga, adanya catatan evaluasi dari Kemendagri terhadap gelombang DOB periode 1999–2009 yang masih menyisakan evaluasi merah. Mayoritas daerah pemekaran dinilai belum mandiri secara fiskal, di mana 80 hingga 90 persen APBD mereka masih bergantung penuh pada dana transfer pusat (DAU/DAK) dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.

​Kendati demikian, Rahmat menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Barat tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal aspirasi pemekaran ini secara objektif serta konstitusional. Mengingat jumlah penduduk Jawa Barat yang sudah mendekati angka 50 juta jiwa namun hanya ditopang oleh 27 kabupaten/kota, kebutuhan pemekaran dinilai sudah sangat mendesak demi efektivitas rentang kendali pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

​”Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan. Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada dapat kita susun lebih terukur,” pungkas Rahmat. (JM)