KAPOL.ID—Badan Pemeriksa Keuangan memberi Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya. Opini WTP ini menjadi yang kedua berturut-turut, karena 2018 Kabupaten Tasikmalaya mendapat Opini WDP.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diterima oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto bersama Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi; di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/05/2021).
Bagi Bupati Ade Sugianto, Opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK. Antara lain meliputi sistem pengendalian internal pemerintahan (SPIP) yang efektif, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, sistem penyusunan LKPD dan penyajian sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Tasikmalaya, termasuk kepada DPRD dalam fungsi pengawasannya. Dengan kerja keras yang luar biasa, kita kembali mendapatkan Opini WTP dari BPK,” ujar Ade, Jumat (21/5/2021).
Ade menyadari bahwa mendapatkan Opini WTP bukan berarti terbebas secara total dari kesalahan menajerial. Karena Opini WTP juga dibarengi dengan rekomendasi yang harus dipatuhi dalam beberapa hari ke depan.
Di samping itu, Opini WTP kali ini akan menjadikan tantangan di masa depan tidak lagi sederhana. Dalam kata lain pundak pemerintah terbebani target memperoleh opini yang sama, bahkan mesti lebih baik lagi.












