KAPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mulai memeriksa saksi-saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ). Tepatnya soal kredit macet dengan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo.
Sejauh ini Kejari Kabupaten Tasikmalaya sudah memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan dua orang saksi pada Senin (26/9/2022). Sementara pemeriksaan dua orang saksi lainnya pada Senin (10/10/2022).
“Saksi-saksi ini berasal dari pihak perusahaan dan unsur Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kami masih terus kembangkan kasusnya,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, Selasa (11/10/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut memang serius. Karena di dalamnya terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp 5 milair. Jumlah kreditnya pun bukan sedikit, mencapai 48 buah.
Adapun SPK fiktif yang dijadikan agunan terkait sebuah pekerjaan kontruksi di wilayah Kota Tasikmalaya. Karena SPK-nya fiktif, akhirnya kreditnya macet sama halnya dengan tidak adanya pekerjaan yang jadi jaminan.
Kasus ini statusnya sudah sampai pada tahap penyidikan sejak Senin (19/10/2022). Landasnnya adalah Surat Perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. Bahkan untuk mengungkap kasusnya, Kejari tidak bekerja sendiri.
Kata Hasbullah, pihaknya melibatkan auditor untuk terus mendalami jumlah total kerugian uang negara. Boleh jadi lebih besar dari yang sementara sudah terdeteksi, yakni sebesar Rp 5 miliar.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv