KAPOL.ID–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi hibah Kabupaten Tasikmalaya 2018. Dari delapan orang terdakwa, baru empat orang yang sudah mendapat kepastian hukum. Sisanya, empat orang terdakwa lain masih dalam proses.
Keempat orang yang mendapat vonis antara lain Ujang Muslim (UM), Wawan Abdul Malik (WAM), Ade Ishak (AI) dan Asep Abdul Malik (AAM). Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Empat terdakwa sudah majelis hakim vonis. Empat terdakwa lainnya belum, karena masih menunggu tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya,” terang Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, Selasa (7/6/2022).
Secara rinci Hasbullah mengemukakan bahwa vonis bagi UM berupa hukuman penjara lima tahun, plus denda uang sebesar Rp 400 juta sebagai subsider dua bulan kurungan penjar.
Di samping itu, UM juga mendapar beban subsider sebesar Rp 892 juta yang jika tidak mampu membayarnya, maka UM akan menambah masa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
WAM juga mendapat vonis yang sama dengan UM. Bedanya, subsider lain bagi WAM sebesar Rp 156 juta untuk mengganti masa kurungan selama satu tahun.
Adapun AI, di samping mendapatkan vonis hukuman penjara selama lima tahun, juga mesti membayar denda sebesar Rp 200 juta sebagai subsider dua bulan penjara. Kemudian ada lagi subsider sebesar Rp 335 juta yang bila tak mampu membayarnya, AI akan mendekam di dalam penjara satu tahun tiga bulan lebih lama.
Vonis bagi AAM lebih berat, yakni berupa hukuman penjara selama enam tahun plus denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider empat bulan. Jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 222 juta, AAM mendapat tambahan masa kurungan selama delapan bulan.
“Untuk AAM, kami mengajukan banding. Itu karena putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan kejaksaan dalam hal uang penggantinya; lebih kecil dari tuntutan kami sebagai mana fakta persidangan,” tambah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Doni Roy Hardi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id