KAPOL.ID –
Dugaan kasus korupsi retribusi di wisata Situ Lengkong Panjalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis baru tetapkan satu orang sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan dari tahun 2015 hingga 2019, kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,240 miliar.
Kapala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Tri Nugraha, SH mengatakan, modusnya tidak menyetorkan retribusi pendapatan asli daerah ke Pemkab Ciamis.
“Diduga tersangka ini tidak menyetorkan retribusi PAD ke Pemda Ciamis. Padahal ada ketentuan bagi hasil sebesar 90 persen untuk pemda, dan 10 persen desa,” jelas Tri.
Pihaknya memeriksa lebih dari 20 saksi, untuk menetapkan satu tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan.
“Saksi dari desa maupun dari Pemkab Ciamis. Setelah berkas lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat undang-undang korupsi pasal 2 jo pasal 3 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (Ragil)***