HUKUM

Dugaan Pengeroyokan di SL Tobing Tasik, Segera Sidang

×

Dugaan Pengeroyokan di SL Tobing Tasik, Segera Sidang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dugaan penganiayaan di Mapolsek Mangkubumi beberapa waktu lalu.*

KAPOL.ID –
Tersangka dugaan pengeroyokan dua pejalan kaki di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah delapan diantaranya diamankan polisi, mereka segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Berkasnya sudah P21, kejaksaan segera melimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Arsali kepada wartawan.

Ia mengatakan, saat ini para tersangka tengah menjalani masa penahanan. Dari delapan tersangka, lima diantaranya berstatus pelajar.

“Yang lima menjadi tahanan kota, sisanya yang sudah dewasa menjalani penahanan di Lapas Tasikmalaya,” jelasnya.

Tersangka disangkakan pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.

“Ancaman maksimal tersangka dewasa 7 tahun, sedangkan untuk tersangka pelajar ancaman hukumannya setengahnya atau 3,5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, dua warga Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terpaksa mendapat puluhan jahitan, Minggu (17/12/2023) dinihari.

Keduanya tiba-tiba diserang orang tak dikenal saat berjalan kaki di Jalan SL Tobing sekira pukul 03.30 WIB.

Ada yang diserang dengan batu, adapula dengan botol miras. Korban diketahui bernama Rian (36) dan Atang (32). ***