KAPOL.ID – SA (32) Ustaz cabul yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati dengan menggerayangi, merupakan tokoh agama dan mengisi tiga jabatan keagamaan.
Tiga Jabatan yang dijabatnya, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sukaluyu, Sekretaris MUI, dan Amil Desa Sukaluyu.
“Jabatan sebagai Amil desanya sudah saya copot,” kata Kepala Desa Sukaluyu, Uher Suherman saat ditemui di Kantornya, Rabu (6/7).
Uher mengungkapkan, bahwa sang ustaz memberikan aturan mengaji di pesantrennya dimana santri lelaki tak boleh menginap dan santri perempuan harus menginap.
“Ternyata itu akal bulus dia untuk berbuat cabul, terus terang saya juga marah dengan adanya kejadian ini, saya akan kawal kasusnya agar warga juga mendapat kejelasan,” katanya.
Uher menjelaskan, bahwa sang ustadz melakukan ritual setiap pukul 24.00 WIB kepada santriwati dengan mandi memakai madu.
“Dibuka baju santri lalu dimandiin dan diolesi dengan madu, lalu memegang alat vital korban,” ujarnya.
Uher menuturkan, jumlah santri di pesantren korban terakhir terdata 50 orang namun saat ini sudah bubar semuanya.
“Dari kejadian tersebut saya mengimbau kepada orangtua dan guru ngaji agar tak ada lagi murid menginap di guru ngaji terutama yang perempuan,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Uher, dua perwakilan dari Dinas yang mengurus perempuan dan anak sudah turun ke lokasi dari kabupaten untuk melakuka advokasi dan trauma healing para korban.
“Tadi ada dua orang turun ke lokasi dan rumah korban untuk melakukan advokasi dan trauma healing serta pendataan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, SA (32) seorang ustadz guru mengaji diduga melakukan tindakan pelecehan kepada beberapa santri di Desa/Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut terungkap setelah satu orang santriwati selalu menolak menikah meski sudah dijodohkan orangtuanya, baik pria asal Cianjur maupun luar Cianjur.
AS (38) Seorang warga Sukaluyu, mengatakan, karena tidak ingin menikah akhirnya seorang santriwati itu ditanya teman sebayanya. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut. Yy (korban) yang saat ini berusia 19 tahun bercerita, bahwa tiga tahun lalu dengan dalih penurunan ilmu, pelaku melakukan pelecehan dengan digerayangi diraba-raba namun tidak sampai disetubuhi.
“Pelaku melakukan aksinya dirumahnya sendiri. Saat ini, keluarga dan warga marah, sehingga mengusir pelaku (ustadz) yang dikenal tokoh agama di Kampung tersebut,” kata AS, Rabu (6/7/2022).
Laporan: Endi Sanusi