KAPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya resmi menerima penyerahan enam bangunan barang rampasan negara di kawasan Kebun Binatang Bandung. Bangunan tersebut disita terkait kasus tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari.
Serah terima barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kepada Pemkot Bandung ditandai dengan penandatanganan berita acara di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 atas nama terpidana Sri.
”Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi atau serah terima fisik, melainkan bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abun.
Ia menambahkan, indikator keberhasilan penegakan hukum tak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga sejauh mana pemulihan aset negara bisa diselamatkan dan dikembalikan.
”Penuntutan kita dianggap berhasil manakala tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tapi aset dan barang buktinya bisa kembali kepada yang berhak atau memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Adapun enam bangunan barang rampasan negara di dalam kawasan Kebun Binatang Bandung yang kini resmi diserahkan meliputi:
Kantor Operasional Lama (dibangun sekitar tahun 1957)
Kantor Operasional Baru (dibangun sekitar tahun 2019)
Bangunan Rumah Sakit Hewan (dibangun sekitar tahun 1957)
Gudang Nutrisi (dibangun sekitar tahun 1957)
Bangunan Restoran (dibangun sekitar tahun 2019)
Panggung Edukasi (dibangun sekitar tahun 2010)
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung yang telah mengawal penyelamatan aset daerah tersebut hingga tuntas.
Iskandar menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk langsung melakukan pendataan ulang, verifikasi administrasi, hingga pengamanan hukum agar penguasaan aset ini tidak kembali bermasalah di kemudian hari.
”Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” tandas Iskandar.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan Kebun Binatang Bandung ke depan harus tetap mengedepankan kepentingan publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan fungsi kawasan sebagai ruang edukasi dan rekreasi warga. ***












