KAPOL.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan peringatan keras terhadap siapa pun yang berani bermain api dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Farhan menegaskan, komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah bulat: tidak ada toleransi bagi praktik jual beli kursi. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, sanksi berat hingga jalur pidana sudah menanti.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Menurut Farhan, pengawasan ketat ini bukan sekadar urusan administratif. Ia menyoroti dampak jangka panjang terhadap pembentukan karakter peserta didik, terutama di jenjang SD dan SMP.
Ia tak ingin bibit-bibit kecurangan ditanamkan sejak anak baru menginjakkan kaki di sekolah.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya
Untuk itu, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi masif kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP. Koordinasi pun diperkuat dengan menggandeng aparat penegak hukum serta DPRD guna memperketat pengawasan di lapangan.
Dinas Pendidikan Tekankan Penolakan
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menutup rapat segala celah pungutan liar atau transaksi kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” kata Asep.
Pihaknya kini tengah gencar menyosialisasikan kebijakan terbaru kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan.
Hal ini berkaitan dengan adanya penyesuaian aturan, seperti pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Menyoal daya tampung, Asep memaparkan data bahwa lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa (negeri dan swasta). Sementara, daya tampung untuk SMP Negeri hanya tersedia sekitar 19.000 kursi.
Meski ada selisih, Asep menilai ruang bagi siswa untuk melanjutkan ke SMP swasta masih terbuka lebar. Fokus pemerintah saat ini adalah mengatur distribusi agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” tuturnya
Asep menjamin seluruh jalur penerimaan mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi akan dipelototi secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai modus yang sering dijadikan celah praktik jual beli kursi.
Sesuai aturan, kapasitas rombel untuk jenjang SMP dibatasi maksimal 36 siswa per kelas, sedangkan SD maksimal 28 siswa. Selain itu, pelaksanaan pembelajaran maksimal hanya diperbolehkan dua shift hingga tahun 2028 mendatang. (Am)












