KABAR POLISI

Gempur Peredaran Narkoba di Subang, Polisi Ringkus 26 Tersangka dan Sita Ribuan Obat Terlarang

×

Gempur Peredaran Narkoba di Subang, Polisi Ringkus 26 Tersangka dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Hasilnya, sebanyak 21 kasus berhasil diungkap dalam periode pertengahan Juli 2026.

​Pengungkapan kasus berskala besar tersebut dibeberkan langsung dalam Konferensi Pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).

​Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. Turut hadir Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta jajaran Pejabat Utama Polres Subang.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menyampaikan, dari 21 kasus yang dibongkar, rinciannya terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika.

​”Dari puluhan kasus tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 26 orang tersangka. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Hendra.

​Tak hanya mencokok para tersangka, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir obat psikotropika.

​Berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, belasan unit telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, hingga kemasan plastik klip turut disita petugas dari tangan para pelaku.

​Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto menerangkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi. Mulai dari sistem Cash On Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi tatap muka langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

​”Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang,” tegas AKBP Andi.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta penyesuaian pidana UU No. 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

​Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan di lapangan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membendung peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari barang haram tersebut. (AM)