KAPOL.ID – Aksi biadab seorang kakek berinisial HT (66) di Desa Cijambe, Kabupaten Subang, akhirnya menemui titik akhir. Pria lanjut usia ini diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Subang setelah terbukti melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap empat cucu tirinya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat ini bukan dilakukan sekali dua kali, melainkan sudah berlangsung selama 14 tahun, terhitung sejak tahun 2012 hingga April 2026.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Selasa (5/5/2026), mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan tipu daya untuk menjerat para korban yang masih di bawah umur.
”Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang jajan. Selain itu, ada ancaman yang ditebar agar para korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain,” ungkap AKBP Dony didampingi Kasat Reskrim dan jajaran PJU Polres Subang.
Keempat korban yang menjadi sasaran nafsu bejat kakek tiri ini berinisial YR (21), KA (17), KP (15), dan yang paling memprihatinkan adalah KZ yang baru berusia 5 tahun. Tidak hanya melakukan persetubuhan, pelaku juga kerap melakukan aksi eksibisionis dengan memaksa korban memegang alat kelaminnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban dan akta kelahiran asli sebagai dokumen pendukung penyidikan.
Atas perbuatan biadabnya, HT kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan:
Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9)
Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
Pesan Kapolres: Waspada Lingkungan Terdekat
AKBP Dony menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Penegakan hukum dipastikan berjalan tegas dan profesional.
”Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan. Ingat, pelaku kekerasan seksual sering kali muncul dari lingkungan terdekat. Bangun komunikasi yang baik dengan anak dan tanamkan keberanian untuk melapor,” pungkasnya.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang semestinya. (Jae)










