POLITIK

Gerindra Diminta Tentukan Pimpinan DPRD

×

Gerindra Diminta Tentukan Pimpinan DPRD

Sebarkan artikel ini

TASIK, (KAPOL).- Belum adanya penunjukan Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya oleh Partai Gerindra, selaku pemenang Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya disayangkan berbagai pihak.

Selain dinilai menghambat jalannya legislasi di gedung rakyat tersebut, hal inipun bisa berefek domino keerugian kepada masyarakat.

Hingga pada rapat paripurna pertama yang di gelar DPRD Kabupaten Tasikmalaya partai besutan Prabowo Subianto tersebut enggan mengajukan nama pimpinan DPRD definitif.

Akibatnya, sidang paripurna deadlock yang berujung pada keterlambatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penganggaran.

Padahal unsur nama wakil pimpinan lainnya dari PKB, Golkar dan PPP, sudah disiapkan.

Pemicunya disinyalir ada dua SK untuk posisi Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yakni SK atas nama H Cecep Ruhimat (HCR) dan Asep Sopari Al Ayubi.

Hal itu memicu sejumlah element masyarakat untuk menyikapi kejadian ini, hingga menimbulkan tanda tanya ada persoalan apa di tubuh Gerindra. Salah satunya LBH/LSM Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara).

Dikatakan Dewan Pembina LSM/LBH Jawara, Nanang Nurjamil, mendesak agar Partai Gerindra segera menunjuk siapa kader yang kini telah duduk di legislatif sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini mengingat posisi yang strategis dan sentral, sehingga jika terus dibiarkan berlarut, maka akan merugikan masyarakat.

“Kita meminta agar Gerindra segera menunjuk dan menentukan siapa nama pimpinan dewan di DPRD kabupaten Tasikmalaya. Sebab yang rugi masyarakat,” tegasnya, kemarin.

Dikatakan Nanang yang juga kader Partai Gerindra Kota Tasikmalaya ini, jika pada 23 Agustus 2019 DPP Gerindra mengeluarkan SK Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas nama H Cecep Ruhimat yang merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tasikmalaya dan peraih suara terbanyak.

SK yang dilengkapi surat pengantar itu diserahkan ke Setwan pada 6 September 2019.

Akan tetapi tiba-tiba muncul kembali SK lain atas nama Asep Sopari Al Ayubi yang tidak lain adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Tasikmalaya.

Hal inipun membuat partai berlambang kepala burung garuda ini tidak bisa membacakan SK penunjukan pimpinan DPRD kabupaten Tasikmalaya.

Sehubungan hal itu, tuturnya, LSM/LBH Jawara bersama para tokoh ulama, pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, aktivis ormas/lsm, akademisi, pengusaha se Kabupaten Tasikmalaya bakal membuat dan menandatangani petisi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Yakni, meminta agara usut aktor masipnya politik uanh di pemilihan legislatif 2019 di Kabupaten Tasikmalaya. Awasai kelengkapan AKD di DPRD dari indiksi politik uang.

Tolak kekuasaan DPRD oleh kepentingan golongan dan pribadi yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan relijius islami.

Desak partai Gerindra melibatkan masyarakat untuk menentukan kader sebagai pimpinan di DPRD Kab Tasikmalaya.

Dan terakhir dukung penuh H Cecep Ruhimat (HCR) secara devinitip untuk menjadi ketua dewan periode 2019-2024.

Dukungan ini diberikan berdasarkan pertimbangan fakta, bahwa, selama menjadi anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, periode 2014-2019, HCR telah terbukti kinerjanya dalam menjalankan tupoksi sebagai anggota legislatif (Budgeting, Supervisi dan Legislasi) serta dekat dengan masyarakat, aspiratif dan responsif dalam menyikapi berbagai aspirasi masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua LSM/LBH Jawara Ramdan Hanafi menegaskan, siapa pun yang duduk sebagai Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya yang terpenting sesuai norma etika.

Dan apabila ada kepentingan lain atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku, maka pihaknya akan lawan/gugat.

“Setelah kita selesai mengumpulkan tanda tangan (petisi), maka kita akan aksi ke DPD Gerindra di Bandung. Karena dengan kejadian ini yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.

Ramdhan menilai SK Ketua DPRD atas nama HCR adalah legal karena telah ditandatangani dan diberi surat pengantar dari DPP Gerindra. (KAPOL)