POLITIK

Harapan Penyelesaian Sengketa Pilkada Kandas di Tangan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

×

Harapan Penyelesaian Sengketa Pilkada Kandas di Tangan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda menegaskan bahwa pihaknya tidak meregister permohonan penyelesaian sengketa Pilkada. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Muncul permohonan penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Pastinya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 1 dan 2, melalui kuasa hukum masing-masing, memohon pembatalan surat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon nomor 3 atas nama Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz.

Karena KPU menolak mengabulkan permohonan tersebut, kuasa hukum pasangan calon nomor 1 dan 2 pun berlanjut ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Dengan melayangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada pada 23 September 2024.

“Begitu menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada itu, kami langsung kaji. Kami juga mempersilahkan pemohon untuk melakukan perbaikan berkas permohonan, dan pemohon melakukan itu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, Selasa (1/10/2024).

Dari dua permohonan itu, hingga berita ini turun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya baru memutuskan satu permohonan. Yaitu permohonan pasangan calon nomor 2 atas nama Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.

“Setelah kami kaji, kemudian melalui rapat pleno, kami simpulkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa dari kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua kepada Bawaslu, tidak kami register. Alasan kami, karena permohonan tersebut tidak memenuhi unsur merugikan secara langsung kepada pemohon,” lanjut Dodi.

Karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memutuskan untuk tidak meregister permohonan tersebut, prosesnya pun selesai. Dalam kata lain, Bawaslu tidak memfasilitasi mediasi antara pihak pemohon dan termohon, apalagi sampai proses persidangan.

Adapun landasan hukum yang Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya gunakan di balik keputusannya adalah Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pada Perbawaslu tersebut, pasal 4 ayat (1) tertuang bahwa sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.

Atas keluarnya keputusan Bawaslu Tersebut, praktis permohonan pembatalan pencalonan pasangan Ade-Iip telah kandas. Sementara permohonan yang sama dari pasangan calon nomor 1 atas nama Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly akan Bawaslu putuskan pada Rabu (2/10/2024).

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv