KAPOL.ID — Ada potensi Pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya. Itu jika MK mengabulkan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-ayubi atas Ade Sugianto dan Iip Miftahula Paoz.
Pasangan Cecep-Asep menggugat ke MK soal periodisasi Ade Sugianto. Dalam persepsi mereka, Ade Sugianto sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Putusan MK sendiri akan dibacakan pada 24 Februari 2025. Setelah sidang pembuktian pada 7 Februari 2025, di mana masing-masing pihak memberikan pembuktian dengan dalil terkuatnya.
Jika ternyata putusan MK mengharuskan Pilkada ulang, tentu akan berkonsekuensi pada anggaran. Anggaran ini akan menjadi beban Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya; Budi Ahdiat mengemukakan bahwa pihaknya belum mengetahui kekuatan finansial pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada ulang. Untuk sementara menunggu putusan MK dulu.
“Kalau terkait anggaran itulah masalahnya. Saya belum tau apakah kita punyak atau tidak. Tentu kami harus berkoordinasi dulu dengan dinas terkait untuk mengadakan anggaran seperti itu,” terang Budi.
Selain soal anggaran, Budi juga belum dapat memastikan kapan penyelenggaraan Pilkada ulang. Apakah tahun ini atau tahun depan.
Yang pasti, kata Budi, pihaknya akan mematuhi putusan MK seutuhnya. Sebelum putusan MK keluar, ia tidak mau berandai-andai apalagi sampai gegabah dalam memberikan pernyataan.
Di pihak lain, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya; Ami Imron Tamami menginformasikan bahwa Pilkada serentak November 2024 pihaknya menghabiskan anggaran sekitar Rp 97 miliar. Anggaran bersumber dari APBD Pemkab Tasikmalaya dan Provinsi Jabar.
“Rincian anggaran yang kami gunakan itu Rp 57 miliar dari Pemkab Tasikmalaya dan Rp 40 miliar dari provinsi. Berarti ada Rp 97 miliar untuk Pilkada serentak kemarin,” kata Ami.
Anggaran bukan hanya untuk KPU, melainkan untuk Bawaslu dan TNI dan Polri sebagai pengamanan. Jika dihitung total bisa mencapai Rp 140 miliar atau bahkan lebih.
“Mungkin persoalan anggaran akan menjadi salah satu pertimbangan kami jika putusan MK mengabulkan gugatan. Jika Pilkada ulang, gambaran kami kebutuhan anggarannya sama dengan yang lalu,” tandas Ami.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv