KAPOL.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan ada 735 bakal pasangan calon yang pendaftarannya telah diterima, terdiri dari 25 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 610 bakap pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta seratus bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka meliputi 1.315 lelaki dan 155 perempuan.
Dari jumlah itu, 644 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan bakal pasangan calon independen sebanyak 67 pasangan. Kemudian sebanyak 28 kabupaten/kota memiliki satu pasangan calon atau kandidat tunggal. Berdasarkan regulasi, KPU membuka kembali masa pendaftaran kandidat di 28 daerah itu selama tiga hari pada 11-13 September.
“Data calon yang dinyatakan positif (Covid-19) saat pemeriksaaan swab test laporan hingga hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19 dan tersebar di 21 provinsi dari laporan yang kami terima dari 32 provinsi,” ujar Arief yang dikutip VOA, Minggu (13/9/2020).
Arief menambahkan ada 12 aturan baru yang diberlakukan KPU di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember mendatang. Aturan tersebut adalah jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang, pengaturan kedatangan untuk mencegah penumpukan pemilih dalam jumlah besar di jam yang sama, dan penggunaan sarung tangan.
Selain itu juga ada aturan untuk melakukan disinfeksi di sekitar TPS, menggunakan pelindung wajah, menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak, tiak bersalaman, menggunakan tinta tetes, serta KPPS yang sehat. [fw/em/VOA]