KANAL

IJTI Sikapi Kebijakan TVRI Jawa Barat yang Merumahkan dan Memotong Gaji Jurnalis Berstatus Kontributor Serta Tenaga Kontrak

×

IJTI Sikapi Kebijakan TVRI Jawa Barat yang Merumahkan dan Memotong Gaji Jurnalis Berstatus Kontributor Serta Tenaga Kontrak

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap terkait kebijakan TVRI Jawa Barat yang merumahkan dan memotong gaji puluhan jurnalis berstatus kontributor dan tenaga kontrak.

Kebijakan ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran pemerintah yang juga berdampak pada lembaga penyiaran publik.

Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli, menyesalkan kondisi ini. Menurutnya, lembaga penyiaran publik seperti TVRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat di tengah maraknya hoaks. Efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar gaji jurnalis yang bertugas di lapangan.

“Sangat tidak adil apabila kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada jurnalis yang bekerja di lembaga penyiaran publik,” ujar Iqwan.

“Sebagai pilar utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mereka seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.”

Berikut adalah pernyataan sikap IJTI Jawa Barat:

* Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, terutama yang terkait dengan gaji jurnalis berstatus kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.

* Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah untuk membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.

* Meminta penyelesaian hak-hak pekerja, baik kontributor, penyiar yang dirumahkan, maupun pegawai kontrak yang mengalami pemotongan gaji, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

* Menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, agar hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kebebasan pers tetap terlindungi.

* Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. ***