KAPOL.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 452/PL.02.2-PU/3206/KPU-Kab/VIII/2020. Pengumuman tersebut tentang “Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020”.
“Untuk pendaftaran ini, mulai dari jadwal hingga persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” terang Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Jumat (28/8/2020).
PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sendiri tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Pada PP yang dimaksud termaktub, bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 4 sampai 6 September 2020. Adapun waktunya, untuk dua hari pertama, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali pada tanggal 6 September, pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB,” lanjut Zamazam.
KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menerima pendaftaran di kantornya, Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jl. Raya Timur, Cipakat, Singaparna. Pada saat pendaftaran berlangsung, semua pasangan calon—baik jalur perseorangan maupun jalur kepartaian—wajib didampingi oleh timnya masing-masing.
“Kalau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat hadir, maka pasangan calon itu tidak dapat melakukan pendaftaran. Kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang itupun dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, pada berkas yang dibawa saat melakukan pendaftaran, setiap bakal pasangan calon juga harus menyertakan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Test Covid-19, yang telah dilakukan maksimal 14 hari sebelum pendaftaran.
Adapun persyaratan pencalonan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4/HK.03.1-Kpt/3206/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, antara lain:
- Jumlah kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 10 (sepuluh) kursi;
- Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 adalah sebanyak 247.855 (Dua ratus empat puluh tuju ribu delapan ratus lima puluh lima) suara.
Sementara sejumlah dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon mesti:
- Memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.
- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, (1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan).
KPU sendiri sangat menyadari bahwa pengumuman yang dilayangkannya boleh jadi masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian pihak. Karena itu, KPU dengan lapang menyediakan layanan informasi melalui Helpdesk KPU Kabupaten Tasikmalaya di Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jalan Raya Timur., Cipakat., Kecamatan Singaparna. Atau bisa juga dengan cara menghubungi nomor telepon (0265) 7543616.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/