KAPOL.ID -Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi kerusakan Jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya, memberi sanksi sesuai Undang-undang kepada perusahaan pemilik angkutan kelebihan muatan atau _over dimension over load_ (ODOL) yang melintasi jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan ODOL diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 227 dan 307 UU tersebut, pemilik angkutan ODOL bisa dikenakan pidana hingga satu tahun.
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Dhani, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan Jabar, mayoritas angkutan barang yang melintas di Jalan Cikembar-Jampang Tengah, terutama dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran over loading atau muatan berlebih.
Jenis muatan didominasi oleh material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Penambangan berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah dan hasil tambang dibawa ke Karawang, Cilegon, Cikarang dan Jakarta.
“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ucap Dhani.
Selain melaksanakan operasi penimbangan, Dinas Perhubungan Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar menyediakan timbangan jembatan. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI). Perusahaan pun wajib menggunakan kendaraan truk engkel yang memenuhi standar muatan sumbur terberat (MST).
Dinas Perhubungan pun segera memperbanyak rambu peringatan muatan sumbu terberat di titik-titik strategis. ***












