KANAL

Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu: Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Pimpinan PN Sumedang Diperiksa

×

Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu: Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Pimpinan PN Sumedang Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KAPOL.ID – Aroma penyimpangan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu memicu gelombang perlawanan.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikepung massa mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Republik Indonesia (JMRI) pada Jumat (24/4/2026).

Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan senilai Rp190 miliar.

Dalam aksi yang berlangsung panas, massa mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera membedah dugaan praktik lancung di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Fokus utama tuntutan adalah pemeriksaan terhadap Ketua dan Panitera PN Sumedang yang diduga kuat berada dalam pusaran sengketa pencairan dana yang dinilai bermasalah secara hukum.

Koordinator aksi, Daffa Aditya, menegaskan bahwa KPK tidak boleh menutup mata terhadap carut-marutnya proses ganti rugi lahan ini.

Ia menggarisbawahi adanya potensi keterlibatan oknum pejabat peradilan dalam permainan perkara.

“Kami membawa tuntutan konkret. KPK harus berani masuk dan membedah apa yang terjadi di PN Sumedang. Uang rakyat Rp190 miliar bukan jumlah yang sedikit, harus ada yang bertanggung jawab!” tegas Daffa dalam orasinya di atas mobil komando.

Selain menyasar lembaga peradilan, JMRI juga menuntut audit investigatif terhadap dua instansi lain: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang: Terkait validitas dokumen pertanahan yang menjadi dasar pencaira dan Bank BPN Kacamandung: Terkait mekanisme aliran dana konsinyasi tersebut.

Mahasiswa memaparkan sejumlah poin krusial sebagai dasar laporan mereka ke KPK, di antaranya: Melakukan audit menyeluruh terhadap PT Perista Raya yang terlibat dalam pusaran dana tersebut.

Mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi etik maupun pidana bagi aparat PN Sumedang yang terbukti melanggar.

Meminta KPK tidak sekadar memanggil saksi, tetapi segera menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup (TPPU/Tipikor).

Menuntut langkah preventif untuk membersihkan lingkungan peradilan di Sumedang dari pengaruh mafia tanah.

Aspirasi mahasiswa ini tidak berakhir di gerbang. Perwakilan massa secara resmi diterima oleh koordinator pihak KPK untuk menyerahkan dokumen laporan dan bukti-bukti pendukung.

Pihak KPK menyatakan akan segera menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Massa membubarkan diri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, namun mereka memberikan peringatan keras bahwa aksi ini hanyalah awal.

JMRI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pembangunan nasional dari tangan-tangan koruptor.***