TASIKMALAYA, (KAPOL).- Terkait kasus aborsi yang terjadi sekitar sepekan lalu, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka DN (27).
Karena takut diketahui warga, janda muda tersebut terpaksa melakukan aborsi janin hasil hubungan gelapnya itu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka DN warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dengan sengaja melakukan aborsi.
Diakatakannya, pengakuan tersangka dengan sengaja memijit-mijit perutnya supaya janin yang berusia 7 bulan dalam kandungan tersebut keluar.
Setelah janin keluar, kata Dadang, tersangka memotong tali ari-ari dengan menggunakan silet.
Kemudian janin selanjutnya dibedong lalu dibiarkan. Diketahui sekitar Pukul 06.00 WIB Wib diketahui janin tersebut sudah meninggal dunia.
Namun oleh tersangka tidak langsung dikuburkan. Janin itu dibiarkan dalam kamar kurang lebih 36 jam.
Dan baru dikuburkan pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB tak jauh dari rumahnya di Kampung Plang RT 03 RW 06 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
“Alasan Tersangka menggugurkan kandungan dan membiarkan Janin tersebut meninggal dunia karena tersangka tidak berkehendak dengan kelahiran bayi tersebut,” kata Dadang kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 kaos Oblong warna biru, 1 celana kolor warna biru, 1 Rok warna coklat, 1 kerudung warna putih, 1 kerudung warna kupu kupu, 1 Kain batik warna coklat, 1 silet merk tiger dan 2 cangkul.
Kata Dadang, Pasal yang diterapkan yakni Pasal 77A ayat 1 UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun kurungan dan denda paling Banyak Rp. 1 miliar.
Warga Sempat Geger
Sebelumnya warga sempat digegerkan dengan penemuan janin bayi perempuan yang dikubur di pekarangan rumah tersangka DN, Sabtu malam (7/9/2019) lalu.
Penemuan janin bayi malang yang diperkirakan berusia 7 bulan tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap DN (27) yang mengaku tengah mengubur bangkai kucing.
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan karena sejumlah warga merasa curiga, warga membongkar kuburan tersebut.
Setelah digali kembali oleh warga ditemukan bukan kucing namun bayi perempuan. Diungkapkan Apip, DN diketahui merupakan ibu rumah tangga yang selama ini sudah lama tidak tinggal dengan suaminya.
Namun dari keterangan keluarga DN belum resmi bercerai dengan suaminya itu.
Selama ini DN cenderung tertutup. Masyarakat di kampung tersebut tidak menyangka dengan kejadian itu. Bahkan, warga tak tahu kalau DN sedang hamil, karena dia jarang keluar rumah.
Sementara kepada petugas, DN yang berstatus janda ini mengaku, mengubur bayinya karena sudah meninggal beberapa saat setalah dilahirkan di toilet rumah.
DN melahirkan anaknya tersebut secara diam-diam karena malu memiliki anak di luar nikah. (KP-07).***