KAPOL.ID – Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara dan itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung,
Nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari, Rabu (30/3/2022).
Dari aturan tersebut maka:
1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. ***