KABAR POLISI

Judi Kasino di Kosambi Kota Bandung Digrebek Polda Jabar

×

Judi Kasino di Kosambi Kota Bandung Digrebek Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menggerebek sebuah kasino baru yang beroperasi di wilayah Kosambi, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Penggerebekan pada dini hari tanggal 17 Juni 2025 ini mengamankan 44 orang tersangka dan menyita uang tunai serta membekukan rekening dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa informasi mengenai dibukanya perjudian kasino dengan permainan Baccarat dan Nio Nio ini diterima pada malam tanggal 16 Juni.

“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (18/6/2025).

Mendapat informasi tersebut, Kapolda langsung memerintahkan Wakapolda untuk memastikan kebenaran informasi. Tak lama berselang, Wakapolda memimpin langsung penggerebekan setelah mendapat dukungan penuh dari Kapolda.

“Kita Polda Jabar bersama Forkopimda, Pak Gubernur dan Pangdam, Kajati, Kasatpol PP, dan semuanya ini sudah bertekad. Kita meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, yang melanggar hukum di Jawa Barat,” tegasnya.

Modus Operandi dan Para Tersangka
Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa lokasi perjudian ini sebelumnya merupakan tempat karaoke yang kemudian diubah menjadi kasino.

“Di lokasi ini ada sebuah kegiatan perjudian berlokasi di tempat yang sebelumnya digunakan sebagai tempat karaoke dan diberi nama ada Kasino di Jalan Raya Kosambi ini di Kecamatan Lengkong,” paparnya.

Saat digerebek, petugas menemukan puluhan orang terlibat perjudian baccarat di ruang umum, dan enam pemain di ruang VIP.

“Jadi, perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan. Ruang biasa, untuk member-member biasa, dan satu ruang VIP. Biasanya ruang VIP ini yang pemodal besar,” tegasnya

Yang menarik, kasino ini baru beroperasi kurang lebih tiga hari. “Ini baru saja kurang lebih 3 hari yang lalu beroperasi. Menjadi tanda tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu,” kata Kapolda,

Yang menjadi alasan pihaknya langsung melakukan penegakan hukum tanpa memberikan ruang panjang.

Total 63 orang diamankan dalam penggerebekan ini, dan setelah pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Kriminal Umum, ditetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Mereka dibagi dalam tiga klaster, yakni penyelenggara dua orang dengan inisial HP dan CW serta pemain Sebanyak 18 orang, pihak yang membantu perjudian termasuk operator, kasir, dan pemain kartu, dengan jumlah 24 orang.

Barang Bukti dan Aliran Dana Mencurigakan

Dari lokasi penggerebekan, Polda Jabar menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp350 juta.

Selain itu, ditemukan pula empat rekening di bank swasta yang setelah dicek berjumlah Rp2,7 miliar.

“Ini kita lagi dalami, ya, apakah ini termasuk omset selama 3 hari ini dan sebagainya,” ujar Rudi

Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini.

“Tentunya Polda Jabar tidak berhenti pada ekspos hari ini dan pengungkapan penetapan 44 tersangka, tetapi kita akan terus mengembangkan. Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” tegas Rudi

Rudi juga menyoroti keunikan peralatan perjudian yang ditemukan. “Ini peralatannya bukan dibuat di sini. Ini cukup, apa itu bagus kualitasnya, ternyata impor. Impor dari China, beli secara online dibawa masuk ke sini kemudian dirakit di sini. Ini saya lihat masih baru, kualitasnya juga cukup baik,” pungkasnya. ***