KANAL

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pengguna Jalan untuk Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

×

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pengguna Jalan untuk Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Menilik kejadian yang viral di media social terkait adanya pengendara motor yang hampir tertemper KA di perlintasan sebidang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di Pintu  Perlintasan Langsung (JPL) Jalan Ahmad Yani Emplasemen Stasiun Cikudapateuh pada hari Jum’at 29 November 2024 pukul 15.09 WIB pada saat sedang dilakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang oleh Tim KAI Daop 2 Bandung bersama Komunitas Pencinta KA Edan Sepur.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut, bahwa pada saat sedang dilakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang yang bertempat di JPL Cikudapateuh, bersamaan dengan KA Commuter Line Bandung Raya tujuan Cicalengka akan melintas.

Tim KAI dan Komunitas Railfans sudah memberikan himbauan peringatan kepada para pengguna jalan yang berupaya menerobos Pintu Perlintasan yang sudah menutup dengan melawan arus agar berhenti dan tetap di jalurnya.

Namun peringatan tersebut tidak diindahkan salah satu pengendara motor yang terus melaju hingga berhasil diberhentikan oleh Tim KAI dan Komunitas Railfans sesaat sebelum KA lewat, sehingga KA melintas dengan aman dan pengendara juga selamat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya KAI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat demi mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Ayep.

Ayep menambahkan banyaknya insiden di perlintasan sebidang ini disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang menerobos saat pintu perlintasan sudah tertutup atau alarm peringatan telah berbunyi.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhenti sejenak dan memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas. Mengabaikan aturan di perlintasan sebidang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jelas Ayep.

Perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan yang menghubungkan jalur kereta api dengan jalan raya. Berdasarkan data yang ada, dari Januari – November 2024 di wilayah Daop 2 Bandung ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia.

Aturan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

1. Hentikan Kendaraan: Saat palang pintu mulai menutup atau alarm peringatan berbunyi, segera hentikan kendaraan di tempat yang aman.

2. Berikan Prioritas: Kereta api memiliki hak utama melintas. Jangan menerobos palang pintu yang sudah tertutup. Bersabarlah sejenak menunggu kereta api selesai melintas.

3. Waspada Lingkungan Sekitar: Perhatikan tanda-tanda dan patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melewati perlintasan sebidang.

Ayep menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati pada saat melewati perlintasan sebidang yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Selalu ingat Berteman

“Berhenti Tengok Kiri dan Kanan, Pastikan Aman, Jalan.” katanya.

KAI Daop 2 Bandung juga terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan pengawasan dan mengedukasi kepada masyarakat.

Sebagai langkah preventif, Daop 2 Bandung secara rutin mengadakan sosialisasi dan kampanye keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun ke masyarakat secara langsung.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan perlintasan sebidang sebagai tempat yang aman bagi semua pengguna jalan,” pungkas Ayep. ***