KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di kawasan jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang.
Larangan itu mencakup aktivitas berjalan di jalur rel, berada di area jembatan, swafoto, hingga kegiatan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan, jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api serta petugas berwenang
“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel, berada di sisi kanan kiri Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang dan jembatan kereta lainnya, apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut,” kata Kuswardojo, Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan diri sendiri sekaligus mengganggu perjalanan kereta api.
Ia menjelaskan, jembatan kereta api merupakan lintasan aktif dengan ruang terbatas sehingga tidak diperkenankan dilintasi masyarakat umum. Ditambah lagi, kereta api memiliki keterbatasan jarak pengereman sehingga potensi kecelakaan sangat besar apabila ada aktivitas warga di area tersebut.
“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan kereta api demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain membahayakan keselamatan, aktivitas di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
KAI Daop 2 Bandung, lanjut Kuswardojo, terus melakukan patroli, pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya (Am)












