KABAR POLISI

Kapolda: 2021, Ada 336 Pelanggaran Dilakukan Anggota Polda Jabar

×

Kapolda: 2021, Ada 336 Pelanggaran Dilakukan Anggota Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana menyampaikan, Sebanyak 336 pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri dari Polda Jabar selama tahun 2021.

Ada 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Anggota Polda Jabar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) rata-rata akibat kasus dari penyalahgunaan narkoba termasuk Kompol Yuni, yang sempat pesta narkoba.

“Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun‎ 2020 yang jumlahnya sebanyak 24 orang. Sedangkan yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang, sementara pelanggar lainnya ada yang demosi atau pencopotan jabatan, termasuk penundaan sekolah,” ujar Suntana, dalam rilis akhir tahun, di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung Rabu, 29 Desember 2021.

Suntana juga memastikan, Polda Jabarp bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.

Di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian dan penghargaan.

“Kami mengajukan anggota Polda yang berprestasi dan bekerja melebihi kapasitasnya ke Mabes Polri. Semisal pengungkap kasus perampokan maybank, apakah mereka akan disekolahkan atau bagaimana, tergantung dewan di Mabes Polri,” katanya. ***