POLITIK

Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasik, Terkait Putusan MK

×

Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasik, Terkait Putusan MK

Sebarkan artikel ini
MK telah menolak semua permohonan WANI terkait diskualifikasi Hade-Yakin dan PSU.

KAPOL.ID–Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan. Bahwa dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya semua permohonan pemohon tidak bisa diterima.

Keputusan MK itu juga berarti KPU Kabupaten Tasikmalaya bisa mengesahkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai pemenang Pilkada. Tinggal menunggu waktunya saja.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengemukakan pihaknya berkewajiban menindaklanjutinya. Sebagaimana amar putusan yang majelis hakim MK bacakan.

“Untuk tahap selanjutnya kami akan mempersiapkan proses penetapan Paslon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar,” terang Zamzam, Jumat (19/3/2021).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda bukan hanya menerima; melainkan juga menghormati setiap putusan MK. Karena sudah sejatinya demikian sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan.

“Kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena Bawaslu tidak memihak kepada siapa pun. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu,” Dodi menekankan.