POLITIK

Tim Advokasi 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kota Tasikmalaya, Termasuk PDF yang Beredar

×

Tim Advokasi 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kota Tasikmalaya, Termasuk PDF yang Beredar

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi paslon 02 Ivan-Dede menunjukan bukti penerimaan laporan ke Bawaslu, Senin (2/12/2024).*

KAPOL.ID –
Tim Advokasi paslon nomor urut 2 melaporkan berbagai temuan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Tasikmalaya ke Bawaslu Kota Tasikmalaya, Senin (2/12/2024).

Mereka juga membawa sejumlah bukti pendukung berupa video, foto, file PDF dan dokumen pendukung lainnya.

“Tadi sore sudah kita serahkan ke Bawaslu. Intinya kita ingin menjadikan demokrasi yang jujur dan berkeadilan,” kata perwakilan Tim Advokasi Paslon Ivan-Dede, Latief Surjana.

Salah satu yang mencolok adalah daftar petugas yang beroperasi mendistribusikan dugaan politik uang. Hasil penelusuran, diduga hal tersebut beroperasi masif dan sistematis.

“Menurut informasi, ada politik uang Rp 100 ribu masif di beberapa wilayah kecamatan. Di Kawalu kita juga temukan anak pemilih yang dikasih uang.”

“Dari list berbentuk PDF yang beredar, sebenarnya tinggal Bawaslu mengkroscek saja. Hasilnya pun luar biasa, ini Pilkada paling brutal,” katanya.

Latief mengatakan, selain dugaan politik uang, juga mendapati pemilih yang tidak mendapat undangan ke TPS alias C6 di Mangkubumi.

“Semua bukti formil dan materiil sudah disiapkan, yang penting mengikuti aturan pelaporan.”

“Kami tidak ingin mewarisi demokrasi yang rusak dan licik kepada generasi penerus,” ujarnya.

Sementara itu, Eros Rosyid menambahkan, bawaslu diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. Pihaknya mendapati banyak temuan di lapangan, sementara bawaslu hanya satu-dua saja.

“Padahal mereka kan fokus di bidang itu, bahannya sudah ada, tinggal menindaklanjuti saja,” kata tim paslon Ivan-Dede ini.***