KAPOL.ID – Skandal besar mengguncang dunia pendidikan tinggi di Bandung.
Berawal dari jeritan netizen di kolom komentar media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kini terbongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi. Dua pejabat kampus resmi ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut hak mahasiswa miskin yang seharusnya digunakan untuk biaya hidup dan kuliah.
Sebaliknya, dana itu justru dipotong, dikorupsi, dan dijadikan ladang bisnis oleh oknum kampus. Ini adalah kasus korupsi dana PIP terbesar di Kota Bandung, menurut Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo.
“Tidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari. Ini bukti jeritan rakyat bisa membuka borok kejahatan,” tegas Irfan, Kamis (22/5/2025).
Modus Busuk: Potong Dana Mahasiswa, Dandani Sebagai Uang Bangunan dan Studi Banding
Dua tersangka berinisial MYA dan MFA dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya adalah pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.
Modusnya, mereka menarik dana PIP dari mahasiswa dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka. Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima.
“Dana untuk hidup dan kuliah mahasiswa miskin dipreteli tanpa ampun. Ini keji!” tegas Irfan.
Negara Dirugikan Rp20,7 Miliar, Kampus Disulap Jadi Mesin Uang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama 2021–2023. Namun, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3 miliar.
Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa. “Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur,” ungkap Ridha.
Kejari kini melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengetahui ke mana saja dana haram ini mengalir, termasuk indikasi gratifikasi dan pembiayaan kegiatan fiktif.
Peringatan Keras Kejari: Siapa Mainkan Dana Pelajar Miskin, Kami Sikat!
Kepala Kejari Irfan Wibowo menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kampus dan sekolah agar tidak coba-coba menyentuh dana PIP.
“Ini dana negara, untuk anak-anak bangsa yang tidak mampu. Jika ada lagi yang berani main-main, kami tidak akan segan menindak tegas!” ucap Irfan dengan nada tinggi.
Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pendidikan yang Dikhianati, Mahasiswa yang Jadi Korban
Kasus ini mencerminkan bobroknya sebagian pengelolaan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat suci menanamkan ilmu dan karakter.
Ketika uang negara untuk mahasiswa miskin dijadikan bancakan, maka roh pendidikan telah dilucuti demi kepentingan pribadi.
Kejari Bandung telah membuktikan bahwa suara netizen bisa menjadi tombak keadilan. Kini, masyarakat diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan, agar tak ada lagi mahasiswa yang kehilangan masa depan akibat korupsi berjubah pendidikan. ***