HUKUM

Kejari Kabupaten Tasik Musnahkan Barbuk, dari Psikotropika hingga Senjata

×

Kejari Kabupaten Tasik Musnahkan Barbuk, dari Psikotropika hingga Senjata

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak kriminal yang sudah memiliki kejelasan hukum, Selasa (14/7/2020).

Langkah pemusnahan Barbuk yang bertempat di halaman depan gedung Kejari–Jl. Garut-Tasikmalaya, Sukasukur, Mangunreja, Mangunreja–ini melibatkan juga Sekretaris Daerah (Sekda), BNN, TNI, dan Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Sri Tatmala Wahanani, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, menerangkan bahwa Barbuk yang pihaknya musnahkan berasal dari tindak kriminal yang terjadi dalam periode Januari hingga Juli 2020.

“Yaitu barang bukti dari 72 perkara. Rinciannya: penganiyayaan 11 perkara, pencurian 12 perkara, narkotika jenis sabu 11 perkara, psikotropika 17 perkara, narkotika jenis ganja 5 perkara, asusila 14 perkara, penculikan 1 perkara dan pembunuhan 1 perkara,” ujar Sri.

Barbuk sendiri banyak jenisnya. Antara lain pakaian, sabu, pil hexymer sebanyak 5000 butir, golok, senjata api rakitan, dan hand phone.

Pemusnahan Barbuk menggunakan metode yang berbeda-beda, sesuai jenis Barbuk. Pemusnahan psikotropika dengan cara diblender, pemusnahan pakaian dengan cara dibakar, dan pemusnahan senjata dengan cara dipotong menggunakan mesin.

“Sebenarnya jumlah perkaranya tidak 72, tapi lebih dari itu. Artinya ada beberapa perkara yang barang buktinya tidak kami musnahkan,” lanjut Sri.

Atas langkah Kejari tadi, Mohammad Zen–atas nama Sekda dan Bupati Tasikmalaya–mengemukakan apresiasinya. Ia menilai bahwa keberhasilan Kejari menyelesaikan sebanyak 72 kasus adalah pencapaian yang sangat luar biasa.

“Ini kan jelas, sejak awal hingga penyelesaian persidangan, kemudian pemusnahan barang buktinya; menunjukkan bahwa hukum itu betul-betul sudah ditegakkan, bahwa hukum itu berjalan. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan publik,” terang Zen.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/